PENDIDIKAN INKLUSI HANYA UNTUK ANAK
BERKEBUTUHAN KHUSUS?
source: suswidyanti.blogspot.com |
Menurut
(Stainback, 1980) sekolah
penyelenggara pendidikan inklusi merupakan sekolah yang menampung semua murid
di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak,
menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid
maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak
berhasil. Pendidikan inklusi juga bukan merupakan suatu memasukkan anak
berkebutuhan khusus ke sekolah pada umumnya namun justru harus terbimbing dan
terarah.
Prinsip
penyelenggaran pendidikan yang tercantum pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara
demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Namun,
di Indonesia sendiri kerap kali diskriminasi masih menyelimuti pendidikan di
Indonesia. Perbedaan fisik atau mental yang menjadi pertimbangan untuk anak bersekolah.
Inklusi
adalah praktek yang mendidik semua siswa, termasuk yang mengalami hambatan yang
parah ataupun majemuk, di sekolah-sekolah reguler yang biasanya dimasuki
anak-anak non berkebutuhan khusus (Ormrod, 2008). Ada beberapa keuntungan ABK (anak
berkebutuhan khsus) dari program pendidikan inklusi yaitu terhindar dari
pelebelan negatif yang akan berdampak pada karakter si anak, selanjutnya ABK
memiliki kesempatan untuk menyesuaikan dirinya dengan lingkungan umum. Untuk
itu guru harus memahami karakteristik setiap siswanya terlebih pada anak
berkebutuhan khusus. Karena guru adalah salah satu figur penting didalam
program pendidikan inklusi yang merupakan orangtua ke dua peserta didiknya.
Seorang guru diharapkan agar mampu berperan sebagai orangtua yang tidak hanya
menjelaskan materi ajar didepan kelas. Namun, memberikan pemahaman kepada
muridnya untuk saling mengasihi satu sama lain baik itu anak normal maupun anak
berkebutuhan khusus. Guru juga akan menjadi motivator bagi peserta didiknya
disekolah, terlebih pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Komentar
Posting Komentar